Terlibat TPPO seorang IRT asal Sunda di Sergap Polisi di Lobi Hotel

    Terlibat TPPO seorang IRT asal Sunda di Sergap Polisi di Lobi Hotel
    Kasat Reskrim (kanan), Kapolresta Mataram (tengah) dan Wakapolresta Mataram.

    Keterangan tersebut diisampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK pada konferensi pers yang dihadiri pula oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dan Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat, di kantor Polresta Mataram (06/04).

    Tersangka berinisial MR, 33 tahun, IRT, Sunda, alamat KTP Lingkungan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, di ringkus saat menunggu korban dan tamu prianya di Lobi salah satu Hotel melati di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Sedangkan tersangka pelaku lainnya seorang pria (Tamu korban) sdr. DZ, pria 24 tahun, sasak, alamat kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

    "Tersangka MR saat itu sedang menunggu korban di lobi hotel yang sedang melayani tamu prianya Tersangka) di kamar 206 hotel tersebut, setelah sebelumnya Tersangka MR yang menyiapkan korban untuk di berikan kepada tamu (tersangka DZ), "jelas Kadek.

    Adapun korban, lanjut Kadek, adalah Sdri. A, Perempuan 22 tahun, sasak, alamat Kecamatan Gangga, kabupaten Lombok Utara, dan  tamu pria (tersangka) berinisial DZ, mereka diamankan saat berada di dalam kamar 206 hotel tersebut.

    "Keduanya (Korban A dan tamu pria DZ) diamankan saat berada di dalam kamar hotel tersebut, setelah sebelumnya Mengamannkan tersangka MR di Lobi, "tuturnya.

    Berdasarkan keterangan tersangka DZ, dirinya sebelum masuk kamar, menyerahkan uang sebesar 900 ribu rupiah kepada tersangka MR, setelah itu DZ dan A menuju kamar 206. 

    "Menurut korban dan tersangka DZ mereka baru selesai melakukan hubungan suami istri, saat tim opsnal mengetuk pintu kamarnya, "jelas kasat.

    Sebagai barang bukti tim mengamankan satu lembar Badcoper, satu set pakaian wanita, satu buat kartu konci kamar hotel, satu buah jaket, 2 buah hp dan uang tunai 900 ribu rupiah.

    Sebagai pasal sangkaannya adalah, pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    68 unit Sepeda Motor Terjaring dalam Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Selama Ramadan, Polsek Ampenan Gencar Patroli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami