Mataram NTB - Merupakan Wujud Nyata dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah kota Mataram. Untuk itu Polresta Mataram terus mengatensi informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba.
Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba kembali mengaman kan 3 terduga kasus tindak pidana Narkotika yang Pengungkapanya dilakukan (02/06) sekitar pukul 18:00 Wita di wilayah kebun Lauk, Sesela, kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Saat di Konfirmasi Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM, melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK menjelaskan pengungkapan ini berkat dukungan masyarakat dengan memberikan informasi terkait adanya orang yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Masyarakat merasa resah dengan aktivat orang yang diduga tersebut dan pada akhirnya melaporkan kepada Kami, "ungkap Yogi saat wawancara di ruang kerjanya, (06/06).
Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo Kasat menceritakan, bahwa Menindak lanjuti laporan tersebut, kasubnit Sat resnarkoba bersama tim opsenal melakukan penyidikan di lokasi yang dimaksud.
"Setelah memperoleh hasil penyelidikan tim melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan mengamankan 2 orang yang diduga pelaku yakni AJ dan AA yang mana mereka masih saudara sepupu, "kata Yogi.
"Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat. Tim menemukan barang bukti berupa sabu, "tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua terduga di peroleh informasi adanya terduga lain yang berinisial S di wilayah Dasan Agung Kota Mataram. Bahwa sdr AA membeli barang dari sdr S.
"Sat di lokasi tim tidak menemukan S, namun mengamankan 1 terduga lain yang berada di rumah sdr S yakni SI. Setelah dilakukan penggeledahan tim mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu, "jelas Kasat.
Ketiga tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolresta Mataram yakni, AJ, laki 33 tahun, alamat Gunungsari Lombok Barat, kemudian AA, laki 24 tahun, alamat Labuapi Lombok Barat, serta SI, pria 32 tahun, alamat Dasan Agung kota Mataram.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Sementara barang bukti yang diamankan berjumlah 1, 5 gram brutto, alat komunikasi milik ketiga terduga, alat konsumsi, klip kosong, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata salah satu diantaranya Residivis (AJ) atas kasus yang sama dan baru bebas sebulan yang lalu atas putusan hakim 4 tahun penjara.
"Ketiganya saat ini telah menjalani pemeriksaan dan diamankan di rutan Mapolresta Mataram, "ungkap Yogi.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
Diakhir wawancara, Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Mataram terutama kepada keluarga tersangka agar berhati-hati dengan oknum yang mengaku bisa membebaskan tersangka, karena itu dipastikan penipuan.
Bila ingin mengetahui kejelasan dan perkembangan kasus keluarga nya, diharapkan untuk segera menghubungi atau datang langsung ke Polresta Mataram.
"Jadi kalau ada yang menelpon katanya bisa membantu, itu adalah bohong, silahkan langsung ke Polresta Mataram untuk mengetahui dengan jelas, "Tegas Kasat Narkoba Polresta Mataram.(Adb)