Mataram NTB - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram menetapkan seorang mahasiswa berinisial I yang membawa senjata tajam (sajam) jenis belati saat Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kota Mataram, Kamis (8/9) lalu sebagai tersangka.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kami sudah menetapkan mahasiswa inisial I dari salah satu perguruan tinggi di NTB tersebut sebagai tersangka sesuai dengan bukti hasil pemeriksaan karena terbukti membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.
"Sesuai alat bukti yang kami dapatkan, pelaku pembawa Sajam tersebut telah kami tetapkan tersangka, "ucap Kadek, Sabtu, (10/09).
Diketahui pelaku ini diamankan saat aksi unjuk rasa di hari ketiga (08/09). Ia diamankankan oleh tim puma Polresta Mataram di tengah massa aksi ketika diketahui dan melihat pelaku membawa Sajam.
Menurut pengakuan tersangka beber Kadek, pelaku membawa senjata tajam sudah sejak berangkat dari rumah menuju aksi unras dan dari hasil gelar perkara perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka.
Kompol Kadek juga mengatakan pihaknya menetapkan mahasiswa I sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Sesuai aturan pidana, I kini terancam 10 tahun penjara.
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
Karena sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan kami tahan, penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kasus mahasiswa I, termasuk mendalami motivasi yang bersangkutan membawa sajam saat aksi tolak kenaikan harga BBM.
Dengan adanya penetapan ini, Kompol Kadek memastikan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Mahasiswa I di Rutan Polresta Mataram.
"Terkait tujuan dia membawa sajam saat aksi itu, masih kami dalami. Proses hukum kini sedang berjalan dan masih kita dalami, "tutup Kadek.(Adb)