Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi

    Kuasai Sabu 3,4 gram, WS Ditangkap Polisi

    Mataram NTB - Tim Opsnal sat resnarkoba Polresta Mataram mengamankan 3, 4 gram  brutto narkoba jenis sabu dari tangan seorang yang berinisial WS, pria 30 tahun beralamat di lingkungan Kebun Sari, Ampenan, Kota Mataram, pada Jum'at (10/12/2021).

    Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama SE usai menggelar operasi di lokasi berbeda, Sabtu (11/13/2021).

    Dalam keterangan Kasat, sesuai informasi yang diterima bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dan dari hasil penyelidikan oleh tim resnarkoba polresta mataram di lokasi yang dimaksud, memang benar terduga tersebut kerap bertransaksi narkoba. 

    Selain terduga dan barang bukti sabu, saat penangkapan terduga WS diamankan pula satu buah tempat kaca mata yang didalamnya terdapat pipet plastik termodif, bong, dan pipa kaca, juga diamankan 1 buah gunting,   serta dua alat komunikasi yang selanjutnya akan dijadikan barang bukti pemeriksaan. 

    Guna pengembangan kasus, selanjutnya kepada terduga akan dilakukan upaya lidik untuk mendapat keterangan asal usul barang sabu yang dijual nya.

    "Sebagai efek jera WS akan dikenakan pasal 114, 113 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling sedikit 7 tahun penjara.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Serius Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Ungkap 36 Kasus Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
    Ungkap Peredaran Sabu di Kecamatan Praya Barat, Polres Loteng Amankan Empat Orang Terduga Pelaku

    Ikuti Kami