Mataram NTB - Enam pemuda Remaja terpaksa di ringkus Tim Reskrim Polresta Mataram saat Operasi Cipta Kondisi lantaran kedapatan sedang asyik bermain judi Domino di sebuah Tempat tongkrongan di wilayah Gomong Mataram, (05/04).
Keterangan diatas disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat konferensi pers yang diselenggarakan di Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, (06/04).
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat itu, maka keenam pemain judi yang rata-rata masih sekolah (pelajar/mahasiswa) tersebut terpaksa diangkut oleh tim opsnal dibawa ke mapolresta untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan.
"Barang bukti yang diamankan, kartu domino, Hp para pelaku, serta Sejumlah uang tunai berbagai pecahan, "beber Kadek.
Bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar bahwa tempat tongkrongan tersebut kerap di jadikan tempat bermain judi. Namun berdasarkan pengakuar para pelaku, bahwa bermain kartu Domino tersebut hanya untuk iseng-iseng, dan kartu tersebut telah ada memang disiapkan di atas meja tempat tongkrongan tersebut.
"Pengakuannya sih iseng-iseng, tetapi barang bukti yang berhasil diamankan diatas meja judi tersebut ada sejumlah uang tunai yang mencapai jutaan rupiah. Ini membuktikan mereka main sesungguhnya, "jelas Kadek.
Untuk sementara pasal yang disangkakan 303 KUHP dengan hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Keenan pelaku tersebut adalah N, laki 19 tahun, F, laki 19 tahun, R, laki 17 tahun, K, laki 18 tahun, RM, laki 17 tahun dan G, laki 17 tahun, kesemuanya beralamat di kota Mataram.
"Kami masih selidiki dulu, nantinya bila terbukti mereka ini main judi dan sering melakukan, maka mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, "pungkasnya.(Adbravo)