Mataram NTB - Tiga Pengamen di kota Mataram terpaksa terhenti menjajakan kemapuan bernyanyi dan bermusiknya, lantaran diamankan tim Ops Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (23/05) sekitar pukul 21:00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK saat di komfirmasi terkait penangkapan tiga pengamen menjelaskan bahwa, Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan saat Tim Ops melakukan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku yang diduga pengedar sabu, di wilayah karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram. Saat Tim Ops masih di TKP, kemudian datang 3 orang pria yang pekerjaannya pengamen hendak membeli barang (sabu) ketempat 2 terduga yang telah diamankan lebih dahulu.
Alhasil kelima pria yang diduga sebagai pelaku pengedar / pemakai tersebut diamankan bersama barang bukti dari hasil penggeledahan.
"Awalnya kami mendapat imformasi dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang di lakoni oleh 2 orang terduga, namun saat penangkapan berlangsung muncul ketiga pengamen ini berniat membeli sabu, "jelas Yogi.
Mereka yang diamankan adalah YH, pria 45 tahun alamat karang Bagu Cakeanegara, SR, pria 26 tahun alamat Karang Bagu Cakranegara, SH, pria 35 tahun alamat Jempong Sekarbela, Mataram, JN pria 36 tahun alamat Gerung Lombok Barat (Domisili Cakranegara), dan MH pria 33 tahun alamat Aikmel Lombok timur (Domisili Udayana).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Saat ini kelima terduga masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. Sedangkan Barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi, ATM, pipa kaca serta uang tunai.
"Terduga dan hasil penggeledahan sebagai barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram, "jelas Yogi.
Untuk Pasal sangkaan di kenakan 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb)